Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo diminta turun tangan dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana menengarai adanya upaya untuk mengkriminalisasi Habib Rizieq.
Menurutnya, Rizieq tak patut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Sebab, Rizieq tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami percakapan berunsur pornografi yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza Husein.
Karena itu, Presiden diminta untuk memerintahkan Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca: Politikus PKS Pertanyakan Langkah Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka
Baca: Habib Rizieq Berpesan Jangan Ada Darah Tertumpah Akibat Dirinya Jadi Tersangka
"Kita minta Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3, atau kriminalisasi kepada ulama dan aktivis segera diakhiri," ujar Eggi di kediaman Rizieq, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Eggi mengatakan, Rizieq tak patut dijadikan saksi, bahkan tersangka kasus dugaan pornografi.
Ia menilai ada upaya kriminalisasi terhadap ulama dari pihak kepolisian.
Hal tersebut Berkaca dari kasus-kasus yang diduga menyeret Bachtiar Nasir dan Munarman.
Munarman diperiksa sebagai tersangka di Polda Bali untuk kasus penghinaan terhadap pecalang.
Sedangkan Bachtiar Nasir saat ini masih berstatus sebagai saksi untuk kasus pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Maka kami minta Presiden Jokowi dengan amat sangat seperti mengkriminalisasi ulama ini. Karena polisi ini adalah instrumen di bawah perintah Presiden," ucap Eggi.