TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan percakapan berbau pornografi, Senin (29/5/2017).
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka per hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Wahyu menyatakan, status tersangka untuk Rizieq terkait kasus chat mesum berbau pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.
"Iya soal kasus itu. Kami masih rapat, nanti diumumkan," kata Wahyu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, peningkatan status tersangka Rizieq Shihab setelah pihak Dirkrimsus melakukan gelar perkara pada Senin siang.
"Bahwa di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, karena ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik," imbuhnya.
Terkait keberadaan Rizieq Shihab di luar negeri, Argo mengaku belum tahu langkah apa yang akan diambil oleh kepolisian.
"(Masalah pemulangan) nanti kita lihat penyidik bagaimana," ujarnya.
Awalnya, dalam kasus itu Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya.
Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar.
Dari hasil analisis ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq, merupakan foto asli milik Firza Husein.