News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Ini Alasan Alfian Tanjung Tersangka dan Langsung Ditahan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alfian Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan kepadanya pada Selasa (30/5/2017) dini hari.

Ini dilakukan berkaitan dengan ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya pada 26 Februari 2017 lalu yang videonya tersebar di laman Youtube mengandung tudingan PKI ke sejumlah tokoh.

"Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya" kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalarta, Selasa (30/5/2017).

Menurut Ari, seharusnya Alfian mempunyai bukti atau mampu membuktikan sebelum menyatakan klaimnya itu.

"Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, 'kafir' saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan, ustadz," ucap Ari.

"Nah, apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau," katanya.

Alfian Tanjung disangkakan melakukan pelanggaran penyebaran informasi seaat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).

Sebabnya, ia telah menyatakan dengan terang-terangan tuduhan tanpa dasar kuat secara hukum, terhadap Presiden hingga Kapolda Metro Jaya sebagai PKI.

Atas perbuatannya, Alfian Tanjung dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan RAS, Pasal 45 junto 28 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Ari, kasus yang menjerat Alfian Tanjung ini diproses atas atas adanya lapora dari warga Surabaya, SU, pada April 2017.

Pada sekitar 9 April 20167, S mengaku melihat tayangan dari lama Youtube berjudul Subuh Berjama’ah “Menghadapi Invasi PKI & PKC” oleh Alfian Tanjung.

Merasa bahwa ceramah Alfian Tanjung diduga mengandung pelanggaran tentang kebencian dan rasis, S melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jatim dan selanjutnya diilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Dari dua alat bukti yang ada, Alfian Tanjung kini berstatus tersangka. Ditangkap pada Senin kemarin dan telah ditahan pada Selasa hari ini," kata Ari.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menambahkan, penahanan langsung terhadap Alfian Tanjung dilakukan penyidik karena yang bersangkutan dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama. Sebab, Alfian juga mengeluarkan pernyataan serupa kepada tokoh lainnya.

"Alasan lainnya karena dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," ujar Martinus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini