News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Kabid Humas Polda Metro: Tidak Ada Alasan Lagi untuk Menahan-nahan Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat WhatsApp (WA) berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Status tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka diputuskan penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (29/5/2017) siang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca: Susul Firza Husein, Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Dalam perbincangan dengan KompasTV, Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan sejumlah hal terkait peningkatan status Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka.

Mulai dari alasan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka hingga upaya jemput paksa yang akan dilakukan polisi terhadap Rizieq Shihab yang saat ini masih berada di luar negeri.

Selengkapnya penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus konten pornografi, simak dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini