TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Surat perintah tersebut akan diantarkan ke kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Nanti penyidik akan datang ke rumah tersangka (Rizieq) dan mencari, kemudian dari rumah tersangka akan ke imigrasi untuk menanyakan dan mencari informasi kira-kira memastikan keberadaan tersangka itu di mana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Argo menambahkan, sebelum mengeluarkan red notice ke pihak Interpol penyidik harus melalui beberapa proses terlebih dahulu. Salah satunya, penyidik harus terlebih dahulu mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi ini dasar untuk kami gunakan untuk mengeluarkan daftar pencarian orang, tahapan-tahapan ini harus dilalui oleh penyidik, jadi penyidik harus sekarang ini langkah itu yang kita gunakan," kata Argo.
Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah para penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Polisi Akan Antarkan Surat Penangkapan Rizieq Shihab ke Rumahnya