TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam pengamanan aset.
Hal tersebut diresmikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dan Wakil Kejati DKI Jakarta, Mashudi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Mengenakan pakaian putih, Djarot Saiful Hidayat menjelaskan bahwa, kerja sama tersebut sangatlah penting, mengingat beberapa kali Pemprov DKI Jakarta mengalami kekalahan di pengadilan dalam gugatan aset pemerintah yang dilakukan pihak ke tiga.
Djarot Saiful Hidayat juga menegaskan, bahwa kerja sama tersebut terbatas hanya untuk pemberian bantuan hukum dalam memperkuat kedudukan hukum aset-aset negara yang berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.
"Satu persoalan pokok yang dihadapi oleh Jakarta, adalah tentang pengamanan aset. Dan banyaknya gugatan-gugatan dari pihak ke tiga terhadap aset-aset yang dikuasai oleh Pemerintah DKI Jakarta beserta BUMD-BUMD, beberapa kali terjadi, kita kalah," kata Djarot Saiful Hidayat.
"Kalaupun ada gugatan-gugatan, kami mohon dengan hormat kepada pihak kejaksaan untuk bisa memberikan pertimbangan hukum dan membantu kami. Bukan untuk masalah orang-perorang tapi untuk pengamanan aset negara," tambah Djarot Saiful Hidayat.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta kalah dalam gugatan kepemilikan tanah Kantor Wali Kota Jakarta Barat.(*)
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan