TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akui temukan novum baru untuk merebut kembali aset Kantor Walikota Jakarta Barat (Jakbar) yang diambil alih oleh pihak ke tiga, akibat kalah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dinyatakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dalam peresmian kerja asama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
"Aset kita yang waktu itu digunakan untuk Kantor Wali Kota Jakarta Barat itu kalah, yang digugat oleh yayasan yang domisilinya itu di Sulawesi Selatan. Bukan hanya kalah dan diambil alih, pemerintah daerah juga membayar uang sewa sampai puluhan milyar," kata Djarot Saiful Hidayat.
"Saya dapat informasi, bahwa dokumen-dokumen itu kita temukan, kalau udah seperti ini maka, kita akan gugat bali," tambah Djarot Saiful Hidayat.
Dalam gugatan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta kalah gugatan atas Yayasan Saweri Gading dalam perkara kepemilikan tanah Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Akibat kekalah itu, Pemprov DKI tidak hanya kehilangan aset tersebut, tetapi juga harus membayar sewa tanah sebesar Rp. 40 milyar.(*)