News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Tim Hukum Anies-Sandi Pertimbangkan Pidanakan Admin Gerilyapolitik.com

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Anies-Sandi di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Anies-Sandi akan bertindak tegas terhadap situs gerilyapolitik.com. Hal itu dilakukan setelah mendapat surat keputusan dari Dewan Pers perihal status website gerilyapolitik.com yang bukan merupakan produk jurnalistik.

Menanggapi keluarnya surat keputusan dari Dewan Pers tersebut, Perwakilan Tim Hukum Anies-Sandi, Yupen Hadi menyatakan, akan menempuh langkah lanjutan berdasar rekomendasi dari Dewan Pers terkait situs gerilyapolitik.com.

"Kami diberikan dua opsi lanjutan dari Dewan Pers, pertama adalah mengajukan pemblokiran situs ke kominfo dan kedua menempuh jalur lain untuk memberikan efek jera bagi adminya yakni hukum pidana," terang Yupen di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Baca: Tim Sinkronisasi Optimistis Program Anies-Sandi Masuk APBDP 2017

Menurutnya, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyeret admin gerilyapolitik.com ke meja hijau.

Terlebih setelah ditelusuri banyak kejanggalan terkait aspek konten dan administratif situs yang dinilai memberikan berita hoax pada saat kampanye Anies- Sandi.

"Kita punya segala macam peluang untuk membawa mereka (admin gerilyapolitik.com)," tegasnya.

Meski demikian, langkah tersebut dinilai Yupen tidak mudah sehingga sangat dituntut peran aktif dan niat baik dari kepolisian untuk mencari pelaku penyebar berita hoaks di gerilyapolitik.com karena adminnya telah menggunakan IP palsu yang beralamat di Kanada.

"Tetapi saya tak pernah meragukan kemampuan penegak hukum kita untuk melacak siapa dibalik situs gerilyapolitik.com," ungkapnya.

Yupen berharap dengan penindakan tegas admin gerilyapolitik.com juga kana sebagai peringatan keras bagi situs lain yang serupa agar tidak melakukan aktifitas yang memperkeruh suasana dan menebarkan fitnah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini