TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik belum memutuskan apakah akan meminta bantuan Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau tidak.
Red notice merupakan permintaan menemukan dan menahan sementara mereka yang dianggap terlibat kasus kriminal.
Keputusan permintaan red notice akan ditentukan setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya sebagai satuan kepolisian yang menangani perkara.
"Satu proses penerbitan red notice itu dilakukan melalui gelar perkara dibutuhkan beberapa satuan kerja internal di tubuh Polri yang memberikan masukan-masukan," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Jika penyidik menganggap ada kebutuhan mendesak bekerja sama dengan kepolisian luar negeri, maka red notice akan diterbitkan.
Sebaliknya, jika tak dibutuhkan, maka penyidik bisa melakukan upaya sendiri untuk memeriksa Rizieq.
Salah satunya dengan menerbitkan surat penangkapan dan akan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tak juga kembali ke Tanah Air.
"Nanti ini masih akan dibicarakan, masih akan ada kegiatan-kegiatan, rapat-rapat. Bagi para penyidik informasi-informasi dari satuan kerja lainnya itu dibutuhkan," kata Martinus.
Penyidik juga perlu masukan dari Divisi Hubungan Internasional Polri yang nantinya akan berhubungan langsung dengan Interpol.
Polri tidak bisa langsung menangkap seseorang yang berperkara yang berada di wilayah hukum negara lain.
"Dari hasil gelar ini apakah kita butuhkan untuk kita meminta bantuan kepolisian internasional melalui red notice atau tidak, nanti akan kita putuskan," kata dia.
Rizieq ditetapkan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp yang mengandung konten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Saat ini, Rizieq diketahui tengah berada di Arab Saudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.
Polri sebelumnyabtelah berulang kali meminta Rizieq, melalui pengacaranya, agar segera kembali ke Indonesia.
Namun, imbauan tersebut tak digubris.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Rizieq Shihab sebelum Minta Bantuan Interpol