TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yanti Sudarno seorng janda mengadukan nasibnya ke Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau yang biasa disapa kak Seto.
Ia mengaku diusir dari rumahnya sendiri oleh mantan suaminya yang bernama Morteb Innhaug, warga negara Norwegia.
Yanti tidak kuasa menahan tangisnya saat bercerita bahwa dirinya dan tiga anaknya tidak dinafkahi.
"Sudah satu tahun bekas suaminya saya abai terhadap kewajibannya. Pengadilan memutuskan untuk memberikan nafkah Rp 20 juta perbulan tapi tidak sekalipun dipenuhi. Saya sudah lelah dan habis uang sampai saat ke Mabes Polri melaporkan nasib anak saya dua terpaksa nunggu di motor gojek," kata Yanti kepada Kak Seto di Kantor LPAI, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Yanti bercerita, pada 28 September 2015 Morten beserta istri barunya melakukan pengusiran kepada Yanti beserta ketiga anaknya dari rumah di Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurutnya, barang-barang miliknya langsung dikemasi ke dalam kardus dan disisihkan secara serampangan di luar rumah agar dapat secara langsung dibawa keluar dari rumah tersebut.
"Pengusiran tersebut juga langsung dilakukan seketika tanpa dikomunikasikan. Saya pun sudah melaporkan ke Polres (Jakarta Selatan) terkait pengusiran itu pada hari kejadian, namun kasusnya mentah. Sekarang saya tinggal di rumah petakan," ungkapnya.
Yanti juga mengaku tetap berjuang untuk memperoleh keadilan yakni dengan melakukan upaya hukum yaitu menggugat hak asuh anak, menggugat harta gono gini, serta menggugat perbuatan melawan hukum peralihan saham, serta melaporkanke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangannya yang dipergunakan untuk mengalihkan Saham BLI.
"90 persen saham atas nama saya secara sewenang-wenang dialihkan kepada istri baru Morten. Saat ini Morten dan Istrinya berstatus tersangka namun kasusnya mandeg. Padahal saya sangat membutuhkan kepastian hukum terkait saham itu untuk menafkahi anak-anaknya," tegasnya.
Sementara Seto Mulyadi mengatakan, dalam dua bulan terakhir banyak laporan WNA yang menelantarkan hak-hak anaknya.
“Tapi kami sudah ada MoU dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah-masalah semacam ini. Kami memperjuangkan masa depan anak supaya menjadi lebih baik," ujarnya.
Dikatakan Seto, tanggungjawab orangtua adalah menafkahi anak. Umumnya adalah ayahnya yang menafkahi. Kalau itu tidak dilakukan itu melanggar hak-hak anak. \
"Kami akan panggil ayahnya untuk berdialog. Kalau dibiarkan konflik ini berkepanjangan itu merusak psikologis anak. Tentunya, kami ini yang terbaik untuk anak-anaknya," jelasnya.
Menurutnya, jangan sampai konflik itu berkepanjangan karena itu sangat berpengaruh kepada tumbuh kembang anak. (Ahmad Sabran)