News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Barang Curian Dikenali Pemiliknya, Maling Motor Ini Jadi Sasaran Amuk Massa

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pemuda nyaris diamuk massa saat memarkirkan sepeda motor curiannya di rumah kontrakan tersangka.

M Ali (22) kemudian digelandang ke Polsek Bantargebang untuk diperiksa polisi.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, tersangka ditangkap warga rumah kontrakannya di Kampung Bantargebang RT 03/03, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (1/6/2017) petang.

Kasus ini terungkap saat korban, Andri (28), terusik pandangannya ketika melihat sepeda motor Honda Revo yang dibawa tersangka, mirip dengan miliknya yang hilang, Sabtu (13/5/2017) lalu.

"Saat itu korban sedang bermain di rumah temannya. Dia tidak sengaja melihat motor yang dibawa tersangka mirip dengan miliknya," kata Erna, Jumat (2/6/2017).

Dibantu warga setempat, kata Erna, korban kemudian memeriksa nomor mesin dan nomor rangka motor yang diparkir tersangka.

Rupanya nomor mesin dan rangkanya cocok dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Andri.

Hanya, pelat nomor kendaraan sepeda motor telah diganti dengan yang palsu untuk mengelabui pemilik.

"Warga kemudian mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, berikut barang bukti sepeda motor korban," jelas Erna.

Warga yang kesal dengan ulahnya sempat memukul kepala korban dengan tangan kosong.

Kepada polisi, tersangka nekat mencuri karena tidak memiliki sepeda motor.

Makanya, dia nekat mencuri sepeda motor korban yang juga warga di sekitar rumahnya.

"Motor korban hilang di rumah, tapi belum dilaporkan ke polisi. Rupanya saat main, Andri melihat motor yang mirip dengan miliknya," tuturnya.

Saat diperiksa, pelaku juga mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor.

Namun, keterangan itu masih didalami penyidik, karena kemungkinan dia sudah beraksi lebih dari dua kali.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Berita ini sudah ditayangkankan wartakotalive.com dengan judul: Tepergok Pemiliknya, Maling Motor Dihakimi Massa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini