Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menyiapkan langkah mengantisipasi persekusi kembali terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan kembali menghidupkan fungsi pranata sosial.
Hal itu, dirasa perlu demi menegakkan dan menjalankan nilai dan norma sosial agar tercipta suatu kondisi kehidupan masyarakat yang aman, selaras, dan tertib.
Sesuai dengan peraturan atau ketetapan yang berlaku.
"Kita punya pranata sosial. Ada Pak RT, RW, Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat. Pranata sosial kita fungsikan kembali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Baca: Remaja Korban Persekusi dan Keluarganya Dibawa ke Safe House dengan Penjagaan Ketat Polisi
Baca: Ketua Umum PBNU: Lawan Pelaku Persekusi, Banser Siap Lawan
Diharapkan dengan menghidupkan kembali pranata sosial, tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang yang kemudian mengalami intimidasi dan kekerasan atau akrab disebut persekusi bisa diantisipasi.
"Kalau ada kelompok yang mau melakukan kayak gitu, kita cegah. Makanya pranata sosial kita hidupkan kembali, fungsinya itu. Ada pranata sosial kok di situ," ucap Argo.
Sebelumnya, terjadi kasus persekusi di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (28/5/2017) lalu.
Seorang remaja berinisial PMA (15) dipersekusi, diduga karena mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis pada akun Facebook pribadinya.
PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.
Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA.
Perlakuan itu, bisa disebut sebagai persekusi.
Baca: Korban Persekusi Sempat Dipukuli Sebelum Dibawa ke Kantor RW
Baca: Pelaku Persekusi: Saya Kesal Sama Dia, Kenapa Ganggu Agama Kita
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).
"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban (PMA) sebanyak tiga kali," ujar Argo.
Sementara M berperan memukul kepala korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali.
Keduanya berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis 1 Juni 2017.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.
Setidaknya ada lima saksi yang telah diperiksa terkait kasus intimidasi ini.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus.