News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

NCB Interpol Indonesia Masih Kaji Pengajuan Red Notice Rizieq Shihab

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat bersaksi di sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia masih mengkaji berkas permintaan penangkapan atau red notice terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab yang menjadi DPO atas kasus pornografi di Polda Metro Jaya.

"Berkas pengajuan red notice-nya dari polda sudah diajukan lusa lalu. Sampai sekarang pengajuan tersebut masih dalam pengkajian teman-teman NCB Interpol Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, saat dihubungi, Sabtu (3/6/2017) petang.

NCB Interpol Indonesia baru akan mengirimkan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, jika hasil gelar menunjukan syarat pengajuan red notice terpenuhi.

"Itu perlu gelar khusus. NCB Interpol Indonesia tentu tidak mau sembarang mengajukan red notice ke Interpol pusat. Karena nanti menyangkut banyak kepolisian negara. Harus jelas perkara dan pengajuannya," kata Setyo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pornografi terkait percakapan WhatsApp yang melibatkannya dengan Firza Husein.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini