TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dilayangkan kepada keluarga Rizieq Shihab.
Surat diberikan langsung kepada keluarga di kediaman Rizieq Shihab.
"Surat perintah penangkapan sudah, SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) pun sudah kita berikan kepada keluarga tersangka. Ya, di rumahnya kita cari. Kita kasih kan itu ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (1/6/2017).
Menurutnya, surat perintah penangkapan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut diberikan ke pihak keluarga setelah penyidik mengajukannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemarin SPDP sudah kita terbitkan, terus kita ajukan ke kejaksaan, dan kita tembuskan ke keluarga," kata Argo.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya memasukkan nama Rizieq Shihab ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Saat ini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun hingga kini Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.
"Kasus tersangka HRS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Argo.
Argo menambahkan, penerbitan DPO tersebut dilakukan setelah penyidik mengantarkan surat perintah penangkapan ke rumah Rizieq.
Setelah itu, penyidik berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai dimana keberadaan Rizieq.
"Ternyata tanggal 26 April dia (Rizieq) ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," kata Argo.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan mengatakan Polda Metro Jaya sudah membahas rencana penerbitan "red notice" untuk Rizieq Shihab, yang saat ini berada di Arab Saudi.
Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
"Kami tadi sudah gelar di Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter), kan tersangka sudah, DPO sudah, akan dikeluarkan red notice," ujar Iriawan, di Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Iriawan menegaskan saat ini pihaknya sedang menunggu persetujuan Divisi Hubinter. Dia berharap Rizieq segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
"Kalau sudah ada red notice kami akan lakukan upaya-upaya lainnya, ya nanti mengarah ke sana (penjemputan paksa)," ucap Iriawan.
Sejumlah ormas keagamaan yang tergabung dalam Presidium Alumni 212 (aksi 2 Desember) mengecam penetapan tersangka dan status buron oleh polisi terhadap Rizieq Shihab.
Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Sambo mengatakan pihaknya akan menggelar aksi untuk menyambut kepulangan Rizieq ke Indonesia.
"Khusus penetapan Rizieq dan kepulangan beliau ke Tanah Air maka kami mengajak ormas Islam lainnya dan juga komponen masyarakat yang cinta ulama untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai simbol matinya keadilan," kata Ansufri, di Masjid Baiturrahman, Tebet.
Selain itu, kata Ansufri, Rizieq akan dijemput satu juta massa pendukungnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi.
"Aksi satu juta massa menjemput Rizieq di bandara waktunya akan kami tentukan, kami punya jadwalnya," kata Ansufri.
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro, mengaku pasrah atas status buronan yang disematkan polisi pada kliennya, Rizieq Shihab.
Namun, Sugito menilai polisi tak memiliki dasar yang kuat saat memasukkan Rizieq dalam daftar buronan.
"Itu hak polisi walaupun zalim dan enggak punya dasar hukum yang kuat," kata Sugito.
Sugito tidak menjelaskan dasar hukum kuat yang dimaksudnya. Dia menilai Rizieq kooperatif dan siap menjalani proses hukum yang berjalan.
"Dalam perkara chat dengan konten pornografi ini sangat dirasa jelas kepolisian hanya berkehendak untuk membunuh karakternya," ucap Sugito. (kps/thf)