Keesokan harinya, korban meminta pacarnya untuk mengantarkannya ke bibi dan kakak kandungnya.
Korban lalu menceritakan peristiwa naas yang menimpanya tersebut.
Awalnya korban tidak mau melapor ke pihak kepolisian karena peristiwa itu adalah aib yang telah menimpanya.
"Baru tanggal 27 Maret 2017 korban melapor ke kami," ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kronjo di bawah pimpinan Kanit Reskim Polsek Kronjo Aiptu Yudi Sulis Gunawan berhasil menangkap tersangka.
Pelaku dibekuk di Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2017).
Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Kronjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Uka.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini sudah dimuat wartakotalive dengan judul: Ayah Tiri Bejat Perkosa Anaknya