TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi rencana Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab yang akan memperpanjang visa miliknya hingga tahun 2018 agar bisa menetap di Arab Saudi, Tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas buka suara.
Ia menjelaskan bahwa itu permintaan tersebut merupakan hak pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu.
Selain hak Rizieq, Sri Bintang menambahkan, diperpanjangnya visa tersebut atau tidak, juga merupakan hak pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini pihak kerajaan.
"Pertama, itu haknya Habib, kedua ya haknya Saudi Arabia untuk memberikan perpanjangan (visa) atau tidak," ujar Sri Bintang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Ketika awak media menanyakan terkait pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie yang mengatakan bahwa Habib Rizieq akan langsung dideportasi jika masa berlaku visanya habis, Sri Bintang pun menampik.
Ia menegaskan, hal tersebut tidak bisa begitu saja terjadi, lantaran visa dan perpanjangan visa diberikan oleh otoritas Arab Saudi, bukan Indonesia.
"Oh nggak bisa ya, visa itu diberikan oleh otoritas (negara yang dituju)," kata Sri Bintang.
Lebih lanjut ia menyebutkan visa tersebut bisa diberikan tidak hanya di Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
Tetapi juga visa on arrival atau bahkan atas perintah Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdul Aziz Al Saud.
"Bisa diberikan disini, bisa diberikan on arrival, bisa juga atas perintah Raja (Arab Saudi), bisa aja," kata sri Bintang.