News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Berkas Perkara Makar Al Khaththath Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal FUI (Forum Umat Islam) Muhammad Al Khaththat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka Muhammad Al Khaththath ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berkas tersebut telah dilimpahkan pada 31 Mei 2017 lalu.

"Untuk kasus makar, dengan tersangka Pak Al-Khaththath berkas perkara sudah dikirim ke penuntut umum kejaksaan tanggal 31 Mei kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/6/2017).

Argo menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu jaksa peneliti mengkaji berkas perkara tersebut.

Dia berharap agar JPU segera menyatakan berkas tersebut lengkap agar segera disidangkan.

"Kita masih menunggu penilaian kejaksaan apakah nanti kira-kira ada kekurangan atau tidak, yang terpenting dari kepolisian siap ya kalau ada kekurangan, kita tambahin, kita lengkapi semuanya," kata Argo.

Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M ditangkap terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/3/2017).

Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Berita ini sudah dimuat Kompas.com dengan judul: "Polisi Limpahkan Berkas Perkara Makar Al Khaththath ke Kejaksaan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini