News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pelaku Persekusi di Cipinang Muara Diburu Polisi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Majid (22) dan Mathusin (57) dua tersangka kasus persekusi terhadap anak di bawah umur PMA (15) di mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua pelaku persekusi terhadap PMA (15) masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku berinisial, S alias B dan E.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, kedua pelaku baru yang masih buron dianggap turut melakukan penganiayaan terhadap PMA.

"Kami sudah mendapatkan identitasnya dan sudah dibuatkan DPO. Dia (keduanya) melakukan pemukulan. Masih sedang kami cari," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah memintai keterangan Zainal Arifin, Ketua Rukun Warga 3, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca: Polisi Pulangkan LB, Teman Facebook Korban Persekusi di Cipinang Muara

Zainal diperiksa sebagai saksi untuk mempermudah penyidik mencari pelaku baru dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan tambahan yaitu ingin mencari siapa saja sih yang melakukan kegiatan pemukulan di RW tersebut," kata Argo.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, peran E memukul pundak PMA.

"E yang duduk sambil pukul-pukul pundak PMA dan bilang, 'Rizieq bukan hanya punya FPI tapi punya umat islam'," ucap Hendy.

Sebelumnya, terjadi kasus persekusi di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (28/5/2017) lalu.

Seorang remaja berinisial PMA dipersekusi, diduga karena mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis pada akun Facebook pribadinya.

PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.

Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA. Perlakuan itu, bisa disebut sebagai persekusi.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini