TIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut-LH) diminta turun tangan dalam persoalan dugaan penyerobotan tanah warga Jambi oleh salah satu perusahaan swasta nasional.
Hal ini dikatakan oleh Koordinator Mahasiswa Peduli Rakyat Jambi-Jakarta (MPRJJ), Bovfendra Ramadhon dalam pernyataanya yang disampaikan ke tribunnews.com, Rabu (7/6/2017).
Dijelaskan, sehari sebelumnya bersama sejumlah aktivis MPRJJ menggelar dalam aksi damai di depan Kantor Kemenhut-LH.
"Kami meminta kembalikan hak warga Jambi dalam hal ini Maskur Anang bin Kemas Anang Muhammad yang didzolimi. Penyerobotan tanah tersebut illegal. Apalagi setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK Maskur Anang," jelas Fendra.
Aksi tersebut langsung ditindaklanjuti perwakilan Kemenhut. Dijelaskan, perwakilan aksi lalu diterima dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tuntutannya.
Kepada perwakilan Kemenhut, Fendra menjelaskan perusahaan swasta yang dimaksudkan diduga menyerobot SK Menteri Kehutanan o.1198/Menhut-IV/1997 tanggal 7 Oktober 1997.
Hingga berita ini diturunkan tribunnews.com belum mendapat tanggapan dari pihak yang dimaksud