News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Penyidik Punya Waktu Dua Minggu Lengkapi Berkas Firza

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mempunyai batas waktu selama dua minggu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq' atas nama tersangka Firza Husein.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Noor Rachmad, mengatakan batas waktu dua minggu itu dihitung sejak, jaksa mengembalikan berkas perkara dan mengirimkan surat berupa petunjuk kepada penyidik atau P19.

"Kalau di KUHAP dua minggu," kata dia, kepada wartawan ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Meskipun membatasi waktu pengembalian berkas dari penyidik ke jaksa selama dua minggu, namun, dia memberikan toleransi apabila penyidik merampungkan berkas perkara melampaui waktu tersebut.

Hal ini, karena penyidik memerlukan waktu untuk meminta keterangan saksi dan menambah alat bukti lainnya.

Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Kami toleran juga barangkali ini waktu memang kalau ternyata dipanggil saksi barang bukti ditambahi tidak bisa memenuhi panggilan misalkan halangan pasti harus mundur juga, tetapi secara umum dua minggu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini