Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya diminta jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein.
Jaksa akan mengembalikan berkas Firza Husein kepada penyidik.
Polisi diminta untuk melengkapi kekurangan, sesuai petunjuk dari jaksa peneliti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan bila berkas sudah dinyatakan belum lengkap atau P19, penyidik siap melengkapi berkas.
"Kalau dikembalikan, sudah kewajiban penyidik untuk melengkapinya. Setelah nanti sudah lengkap akan dikirimkan kembali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Baca: Tinggal Lebih Lama di Arab Saudi, Biaya Hidup dan Tempat Tinggal Bukan Masalah Bagi Habib Rizieq
Sebab, saat ini polisi baru menerima surat pemberitahuan yang isinya hasil penyilidikan belum lengkap atau P18.
Menurut Argo, penyidik sudah siap untuk melengkapi berkas agar kasus ini segera dimajukan ke persidangan di pengadilan.
"Kita akan menunggu misalnya dari Kejaksaan nanti kan ada keterangannya nanti apa yang perlu ditambahi apa. Apakah itu ada bukti formil itu berupa administrasi penyidikan ataupun nanti bukti materil," ucap Argo.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Firza Husein masih belum cukup untuk dibawa ke pengadilan.
Berkas harus diperbaiki.
Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad.