News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Kapolda Metro Pertimbangkan Ajukan Pencabutan Paspor Rizieq Shihab

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mempertimbangkan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Habib Rizieq Shihab.

Pertimbangan itu, dirasa perlu agar Rizieq kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait kasus dugaan pornografi.

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus itu.

"Kemungkinan itu (pencabutan paspor Rizieq) ada, tapi kami belum putuskan. Kita lihat perkembangan saja," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Iriawan mengimbau, agar Rizieq segera kembali ke Indonesia.

Sebab, sebagai Warga Negara Indonesia, Rizieq harus melalui proses hukum yang ada.

Baca: Dibuat di Amerika Jadi Alasan Polisi Sulit Tangkap Pembuat Situs Baladacintarizieq

"Yang jelas, mau tak mau, peristiwa ini. Apapun yang ilakukan habib Rizieq, ini harus dihadapi. Ini saran saya, karena mau kapapun juga, perisitiwa ini ada. Jadi lebih cepat lebih baik," ucapnya.

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Baca: Soal Habib Rizieq, Kapolda Metro: Jangan Beking-beking Dengan Kekerasan, Nanti Malu

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini