Pihak kecamatan Pasar Minggu kemudian berkoordinasi dengan Kejari Jakarta selatan.
Selasa (6/6), dilakukan penangkapan terhadap WE oleh Satgas Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan didampingi perwakilan dari kecamatan Pasar Minggu dan anggota babinsa.
"WE kami bawa ke kantor Kejari Jaksel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil keterangan, WE mengaku dua bulan lagi akan pensiun.
"Untuk motifnya melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai petugas P2B," imbuhnya.
WE diancam dengan Pasal 12 huruf e UU no 31/99 jo 20/2001 jo Pasal 64 KUHP.
Terkait hal ini, Kasudin Cipta Marga Jakarta Selatan Syukria mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak Sudin Cipta Marga atau ke kepolisian jika ada oknum yang melakukan pemerasan terkait ijin bangunan.
Dalam waktu dekat, ia bilang, akan melakukan tindakan preventif pencegahan pungli dengan menyebarkan brosur ke masyarakat.
"Saya lagi membuat brosur imbauan untuk masyarakat agar kritis terhadap petugas pengawas bangunan yang datang," katanya.
Dalam brosur yang akan dibuatnya akan dijelaskan kelengkapan atau atribut petugas pengawasan.
"Warga berhak bertanya surat tugas yang dibawa petugas," imbuhnya.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Peras Pengusaha Makanan Seorang Aparatur Dicokok Jelang Pensiun