News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum PNS Peras Pengusaha Makanan di Jakarta Selatan, Begini Modusnya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisal WE ditangkap tim gabungan yang dikomandoi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia diduga melakukan tindakan pemerasan atau pungli terhadap sejumlah warga di Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 Kasie Pidsus Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid mengatakan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapat laporan.

Laporan masyarakat itu terkait ulah WE yang kerap kali meminta uang kepada sejumlah pengusaha makanan di Jalan Ampera Raya.

WE sendiri saat ini hanya staf biasa di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kata Yovandi, bahkan dua bulan lagi pelaku akan pensiun.‎

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke kecamatan Pasar Minggu perihal adanya oknum PNS yang mengaku petugas P2B (Cipta Karya) kecamatan Pasar Minggu," kata Yovandi dihubungi Warta Kota, Kamis (8/6/2017).‎

Oknum tersebut beralasan mau melakukan penertiban bangunan dan tempat usaha yang tidak berijin.

Kemudian, WE mendatangi sejumlah pemilik usaha dan mengancam akan membongkar bangunan itu karena melanggar perizinan.

Karena takut, pemilik bangunan menyerahkan uang sejumlah Rp 500.000 hingga Rp1 juta setiap kali WE datang.‎

Namun, para pemilik bangunan geram karena WE kemudian berkali-kali mendatangi mereka untuk meminta 'setoran'.

Merasa curiga, para pemilik bangunan kemudian mengkonfirmasi tindakan WE ke pihak kecamatan Pasar Minggu.

Dari sana, diketahui bahwa WE bukanlah pegawai Cipta Karya kecamatan setempat.‎

"Terduga beberapa kali datang ke para pengusaha untuk minta uang agar bangunan mereka tidak dibongkar. Setelah dikonfirmasi ke Kecamatan Pasar Minggu, tidak ada yang kenal sama WE itu," kata Yovandi.‎

Pihak kecamatan Pasar Minggu kemudian berkoordinasi dengan Kejari Jakarta selatan.

Selasa (6/6), dilakukan penangkapan terhadap WE oleh Satgas Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan didampingi perwakilan dari kecamatan Pasar Minggu dan anggota babinsa.

"WE kami bawa ke kantor Kejari Jaksel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil keterangan, WE mengaku dua bulan lagi akan pensiun.

"Untuk motifnya melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai petugas P2B," imbuhnya.‎

WE diancam dengan Pasal 12 huruf e UU no 31/99 jo 20/2001 jo Pasal 64 KUHP.‎

Terkait hal ini, Kasudin Cipta Marga Jakarta Selatan Syukria mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak Sudin Cipta Marga atau ke kepolisian jika ada oknum yang melakukan pemerasan terkait ijin bangunan.‎

Dalam waktu dekat, ia bilang, akan melakukan tindakan preventif pencegahan pungli dengan menyebarkan brosur ke masyarakat.‎

"Saya lagi membuat brosur imbauan untuk masyarakat agar kritis terhadap petugas pengawas bangunan yang datang," katanya.

Dalam brosur yang akan dibuatnya akan dijelaskan kelengkapan atau atribut petugas ‎pengawasan.

"Warga berhak bertanya surat tugas yang dibawa petugas," imbuhnya.‎

Penulis: Feryanto Hadi

Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Peras Pengusaha Makanan Seorang Aparatur Dicokok Jelang Pensiun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini