TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sugito menerangkan, pengajuan praperadilan lantaran Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dianggap belum memilki cukup bukti.
"Akan jadi praperadilan soal penetapan tersangka. Dalam waktu dekat, ketika surat kuasa sudah dikembalikan ke Jakarta," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/6/2017).
Saat ini, surat kuasa untuk mengajukan praperadilan atas nama Rizieq masih digenggam Sugito.
Nantinya, akan dikirimkan ke Arab Saudi.
"Sekarang masih ada di saya, dan akan saya kirim hari ini atau besok," ucap Sugito.
Sugito mengatakan dirinya saat ini sedang menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan praperadilan, terutama berkaitan dengan posisi Rizieq yang masih menetap di Arab Saudi.
"Ini sekarang saya lagi buat surat kuasa, yang mau akan dikirim ke Konsulat RI di Arab Saudi," kata Sugito.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq masih belum memenuhi surat panggilan dari Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Sugito mengatakan apa yang dituduhkan kepada kliennya itu adalah rekayasa dan fitnah belaka.
"Ini kan politik yang dibuat seolah-olah jadi peristiwa hukum," ucapnya.