Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengembalikan berkas red notice Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan dikembalikannya berkas red notice Habib Rizieq lantaran terdapat syarat-syarat belum terpenuhi.
"Sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).
Argo tak merinci, syarat yang belum dan perlu dilengkapi penyidik.
Langkah selanjutnya, penyidik akan merumuskan langkah selanjutnya untuk memulangkan Rizieq Shihab.
Setelah melengkapi berkas perkara Rizieq, ucap Argo, akan dirumuskan kembali langkah untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dari Arab Saudi.
"Pokoknya kita yang utama menyelesaikan berkasnya dulu, yang utama itu," ujarnya.