News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengendara Ini Todongkan Air Softgun Ke Pengendara Lain Gara-gara Ucapannya Tak Dihiraukan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pisto air softgun.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang 'koboi' jalanan nyaris jadi korban amuk massa di Jalan Raya Tambun Tambelang, Kampung Mekarsari Barat, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (11/6) pukul 23.00 WIB.

Masalahnya gara-gara melakukan penodongan senjata terhadap sesama pengguna jalan.

Samuel Selamat Haryanto (25) melakukan penodongan dengan menggunakan senjata air softgun kepada sesama pengguna jalan kemudian diamankan ke Mapolsek Tambun untuk dimintai keterangan.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi, Kompol Kunto Bagus, mengatakan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata air softgun merk Taurus tipe PT 24/7 beserta 16 butir peluru.

Sampai Senin (12/6/2017) siang Samuel masih dimintai keterangan.

Kunto mengatakan, penodongan senjata ini dipicu karena persoalan sepele.

Saat itu mobil Daihatsu Luxio B 1831 FRP yang dikemudikan korban penodongan, Yoga Pragola Surbakti (32), melaju sejajar ke arah yang sama dengan mobil Daihatsu Xenia B 1755 FRD yang dikemudikan pelaku di ruas gerbang tol Bekasi Timur.

Secara bersamaan, korban menoleh ke arah pelaku dan dijawab ketus Samuel.

"Kenapa liatin gua? Sudah bosan hidup lu?" ujar Kunto menirukan ucapan pelaku.

Meskipun mendapatkan bentakan dan gertakan, Yoga mengabaikan ucapan pelaku.

Selanjutnya karena merasa kesal karena diabaikan, Samuel membuntuti mobil korban hingga daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku memepet mobil korban kemudian turun menghampiri. Dia langsung menodongkan pistol dan mengambil kunci mobilnya," jelasnya.

Tidak terima mendapat kuncinya diambil, Yoga melakukan perlawanan.

Warga yang melihat kejadian itu langsung melerai mereka.

Kepada warga, korban bercerita peristiwa yang baru saja dialaminya.

"Warga kemudian melapor ke petugas dan kami bergegas ke lokasi," ungkapnya.

Menurut Kunto, sampai saat ini Samuel masih diperiksa penyidik guna mengetahui izin kepemilikan senjata itu.

Pihak Kepolisian menjelaskan, jika yang bersangkutan tak memiliki dokumen resmi, ia akan terjerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Berita ini sudah dimuat wartakotalive.com dengan judul: Warga Tambun Ramai-ramai Tangkap "Koboi" Jalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini