TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fatimah alias Kak Emma memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab.
Kak Emma dimintai keterangannya dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Saat tiba di Gedung Ditreskrimsus tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulut Kak Emma.
Ia datang dengan menggunakan gamis warna biru dengan dipadukan kerudung putih motif bunga.
Dia didampingi oleh pengacaranya Novianto Sumantri dan satu orang laki-laki lainnya.
"Udah ya, udah terlambat nih. Jadi mau BAP kita," ujar Novianto sambil menerobos kerumunan wartawan, Selasa (13/6/2017).
Penyidik sebelumnya sudah menjadwalkan Emma untuk diperiksa pada pekan lalu.
Namun, Emma berhalangan hadit lantaran sakit.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam.
Sebelum Rizieq, Firza sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.(Akhdi Martin Pratama)
Berita ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: "Kak Emma" Penuhi Pemeriksaan Sebagai Saksi untuk Kasus Rizieq Shihab