News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Jadi Saksi untuk Rizieq Shihab, Kak Emma Penuhi Panggilan Polisi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fatimah Husein Assegaff memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fatimah Husein Assegaff memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Fatimah alias Kak Emma menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus situs baladacintarizieq atau kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab. Kak Emma datang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia mengenakan gamis biru, kerudung putih motif bunga.

Kak Emma didampingi pengacara dan tidak berkomentar saat ditanya awak media.

"Pemeriksaan saksi untuk HRS (Habib Rizieq Shihab). Sudah ya. Sudah terlambat nih. Jadi mau BAP kita," ujar Pengacara Kak Emma, Ahmad Ardiansyah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

Sementara dalam kasus baladacintarizieq, Rizieq dan Firza telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Pornografi.

Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini