TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan, penanganan kasus Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab telah sesuai koridor hukum.
Di saat yang sama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menindaklanjuti laporan yang masuk terkait proses hukum Rizieq Shihab dan sejumlah nama lainnya.
Baca: Komnas HAM Pelajari Laporan Dugaan Kriminalisasi Ulama
Polri tetap berpegang pada koridor hukum dalam penanganan kasus yang melibatkan Pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
Polri tak terpengaruh adanya laporan yang telah disampaikan pada Komnas HAM.
Selengkapnya, termasuk pernyataan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin dan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, simak tayangan video di atas. (*)