TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, menjelaskan visa merupakan izin masuk yang diberikan ke suatu negara kepada orang asing diperwakilan di luar negeri.
Secara umum hanya ada dua visa, yaitu visa single entry dan visa multiple entry. Dia tidak mengenal visa unlimited atau yang tidak memiliki masa kedaluwarsa.
Baca: Rizieq Shihab Siap Pulang ke Indonesia, Asal Kasus Dugaan Pornografi Dihentikan
“Visa dibagi dua, single entry dan multiple entry. Itu (visa unlimited,-red) bisa ditanya ke negara yang bersangkutan, kalau memang ada ya,” jelas Agung.
Selain visa, kata dia, seorang warga negara asing dapat minta mengajukan permohonan izin tinggal di suatu negara. Secara terminologi, izin tinggal berarti izin yang diberikan dari suatu negara untuk tinggal dan berada di negara itu sesuai visa. Untuk izin tinggal, ada izin tinggal sementara atau tetap, tetapi tidak bisa seumur hidup.
“Orang Indonesia yang pergi ke luar negeri tidak ada kewajiban melaporkan jenis visa. Kalau pergi ke Arab Saudi untuk tujuan umrah, tidak ada kewajiban lapor ke perwakilan,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan bahwa kliennya mendapatkan visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi. Dia menyebut visa tersebut tidak memiliki masa kedaluwarsa.
"Habib Rizieq baru chat saya, dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampai kapan aja, unlimited days," ujar Kapitra.
Adapun Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017.
Sebelum Rizieq, Firza sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.