TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memeriksa Firza Husein, polisi berencana memanggil Fatimah Husein Assegaff alias Kak Emma untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq. Penyidik melayangkan surat panggilan terhadap Kak Emma, Selasa (13/6/2017).
Baca: Rizieq Shihab Disebut Gunakan Visa Unlimited, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi
"Sebagai saksi dengan tersangka HRS. Agendanya jam 09.00-10.00 WIB," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6/2017).
Sementara itu, kuasa hukum Kak Emma, Mirza Zulkarnaen membenarkan, jadwal pemeriksaan kliennya. Saat ini, ucap Mirza, tim kuasa hukum tengah dalam perjalanan menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
"Bener, tim saya lagi jalan ke sana sama Bu Emma, memenuhi panggilan karena sebagai negara yang baik harus memenuhi proses hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengungkapkan alasan polisi membutuhkan keterangan Kak Emma untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.
Menurut Iriawan, keterangan Emma dibutuhkan penyidik karena diduga terlibat percakapan tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein. Emma diduga mengetahui sejauh mana hubungan spesial Firza dengan Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
"Saksi (Ema) yang mengetahui hubungan antara Firza dengan Habib Rizieq. Itu saja. Curhatnya Firza kan' ke Kak Emma. Jadi saksi (Emma) tahu betul," ujar Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).
Sementara dalam kasus baladacintarizieq, Rizieq dan Firza telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Pornografi.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.