Laporan Wartawan Tribunnews, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menutup kasus Vionina Magdalena (26), perempuan setengah telanjang yang viral dalam sebuah video yang tersebar, Jumat (2/6/2017) lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Metro Tamansari Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, Vionina menderita penyakit skizoafektif.
"Hasilnya dia menderita skizoafektif dan gangguan kepribadian emosional tak stabil tipe ambang," ujar Erick saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/6/2017).
Skizoafektif adalah penyakit gangguan pikiran yang mempengaruhi pikiran dan emosi, dan dapat mempengaruhi tindakan seseorang.
Penderitanya mungkin mengalami episode yang kombinasi dari kedua gejala 'psikotik' dan gejala 'gangguan bipolar'.
Karena itu, kata Erick, sesuai Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka Vionina tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika cacat jiwa atau terganggu kejiwaannya karena penyakit.
"Karena itu, tidak bisa kita lanjutkan penyelidikannya. Gangguan jiwa berat soalnya," kata Erick.
Erick mengatakan, Vionina telah melakukan perbuatannya, yakni berkeliaran tanpa busana sebanyak tiga kali.
Pertama, di sekitar lingkungan apartemennya. Kedua, di Apotek Roxy. Terakhir, di jalan raya sekitar wilayah Mangga Dua.
Polisi telah memintai keterangan keluarga Vionina. Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa Vionina sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Omni. Ia diduga mengalami depresi.
Polisi menangkap Vionina Magdalena di Apartemen Rasuna Tower 18 lantai 26, pekan lalu.
Dia ditangkap, setelah rekaman video setengah telanjangnya viral di dunia maya. Dalam video itu, Vionina tengah berbelanja di Apotek Roxy.