TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa dalam sidang perdana kasus perampokan Pulomas yang menewaskan enam orang, didakwa pasal berlapis.
Mereka adalah Erwin Situmorang, Alfin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus. Ketiganya terancam hukuman mati karena jaksa penuntut umum menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tim pengacara terdakwa menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU. Namun, pihaknya masih akan menguji dakwaan perencanaan dari JPU.
Pada sidang beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, disampaikan pula kronologis peristiwa perampokan yang berakhir hilangnya keenam nyawa korban dari keluarga Rudi Triono, pada Desember 2016.(*)