News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampokan

Polisi Tembak Mati Pelaku Perampokan Davidson di SPBU Daan Mogot

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat perampokan dan penembakan terhadap Davidson Tantono (30) di SPBU Daan Mogot, Jakarta Barat, tengah dibersihkan pada Jumat (9/6/2017) malam. Davidson dirampok sekelompok orang dan ditembak di kepala hingga tewas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya akhirnya menangkap empat pelaku perampokan sadis yang mengakibatkan korban Davidson Tantono (30) meninggal dunia karena dirampok pelaku pada Jumat (9/6/2017) di SPBU, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Satu dari empat pelaku tersebut ditembak mati oleh kepolisian lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Pelaku tersebut diketahui berinisial IR yang berperan sebagai orang yang masuk ke bank untuk mengawasi, membagi hasil kejahatan dan memilih calon korban.

"Pelaku yang kami tembak ini perannya memilih Davidson ‎jadi target, lalu memberitahu ke beberapa pelaku lain melalui komunikasi handpone. Saat ini, jenazah IR masih berada di ruang jenazah RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menjelaskan kronologi penangkapan bermula pada Minggu (11/6/2017) dilakukan penangkapan pada pelaku TP yang berperan sebagai gembos ban di Tajur, Bogor, Jawa Barat.‎ 

Saat penangkapan, polisi juga menyita sisa uang hasil pembagian atas pencurian dan motor honda vario yang digunakan saat kejadian. 

Selanjutnya tim gabungan Polda Metro bergerak ke Lampung dan berhasil melakukan penangkapan pada pelaku DTK di Tanggamus, Lampung.

Disana, tim mengamankan motor Suzuki Satria FU yang digunakan pada saat kejadian dan motor honda vario yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

Berlanjut tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku M di Padang Cermin, Lampung.

M berperan sebagai penghalang apabila saat kejadian terhadap orang yang melakukan pengejaran pada kelompok pelaku.

Terakhir tim melakukan penangkapan pada pelaku IR, yang juga residivis kasus yang sama di Karawang, Jawa Barat.

Dalam komplotan ini, IR berperan mengawasi korban dan berperan membagi kejahatan.

IR ditangkap‎ di tempat persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat. ‎

Saat dilakukan penggerebekan di lokasi persembunyiannya, IR melakukan perlawan yang membahayakan petugas.

Akhirnya petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan akhirnya diberi tindakan tegas dengan menembak IR.

"Selain melakukan aksinya di Cengkareng, komplotan ini juga melakukan aksi yang sama sebanyak 23 kali sejak April 2017-Juni 2013‎ di Tangerang, Kalimalang, Cikalang, Kedung Halang, Kampung Melayu, Pemda Bogor, Pesing, Rawa Buaya, Pasar Minggu dan lainnya," ungkap Argo.

Atas aksinya, tiga pelaku yang tertangkap hidup dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini