TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari angkat bicara mengenai keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan pencabutan banding Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut Eva, Pengadilan Tinggi Jakarta sudah sepantasnya mengeluarkan keputusan tersebut. Pasalnya, banding merupakan hak korban yakni Ahok.
"Saya juga lega jaksa bertindak senada, tidak memaksakan banding. Ahok sudah legowo memilih menjalani hukuman, dengan berbagai pertimbangan matang," kata Eva ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (19/6/2017).
Eva menuturkan hal tersebut pembelajaran pahit bagi publik bagaimana korban memilih untuk menerima putusan pengadilan yang menurut umum dan internasional tidak adil dan menggerakkan dukungan.
"Tapi Ahok menerimanya karena belum tentu di pengadilan lebih tinggi lebih adil kelak putusannya," kata Anggota Timses Ahok-Djarot itu.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.
Penetapan pencabutan banding Pengadilan Tinggi Jakarta diberikan setelah adanya permohonan dari Basuki Tjahaja Purnama ataupun jaksa penuntut umum.
Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.