Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menggelar rekonstruksi kasus pesta dan prostitusi kaum gay di rumah toko (Ruko) PT Atlantis Jaya Gym bertemakan 'The Wild One', Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).
Sepuluh tersangka melakukan rekonstrukasi di dalam kasus tersebut.
Mereka di antaranya Syarif, Bhagas, Tommy Timoty, Ronny, Restu, Nandes, Dandi, Kristian, Aris, dan Steven.
Selama berlangsung rekonstruksi diketahui sempat beredarnya pesan berantai berisikan pesta seks menjelang bulan suci Ramadan.
"Memang ada pesan berantai jelang di Bulan Suci Ramadan beberapa waktu lalu. Syukur saja, semua tersangka itu kami tangkap serta menggerebeknya, Minggu (21/5/2017) malam lalu," kata seorang anggota polisi yang tak menyebutkan identitasnya di rekonstruksi kasus pesta gay tersebut.
Pesan berantai tersebut berisikan :
Siang Atlanters
Jangan sampai terlewatkan spesial Event sebelum memasuki bulan Ramadhan minggu 21 Mei 2017
Kami persembahkan
" The Wild One "
Saksikan sensasi 4 Trainer Gym macho and muscle yang akan LIVE dan menghiburan kalian semua.
Ikuti fun games dan dapatkan hadiah menarik
Free : Snack, Pisang dan minuman hangat
Buka jam : 1 Siang - 11 malam
No towel : all day
Show time : 7 malam
HTM sebelum jam 4 : 160rb
HTM setelah jam 4 : 185rb
Member, Popcorn (17-25th) : 125 All day.
ATLANTIS
Jalan Bukit Gading Raya
Komplek Rukan Kokan Permata
Blok B / 15-16 Kelapa Gading
Jakarta Utara
Kedatangan kalian memberikan kecerian buat kami.
Enjoy
Atlantis
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Nasriadi memaparkan, kesepuluh tersangka beserta tiga orang saksi melakukan rekonstruksi.
Adegan dimulai sejak pintu masuk dengan memperagakan adegan seorang saksi bernama Hinoto sebagai petugas keamanan beserta saksi Rojali sebagai petugas kebersihan (OB).
"Kemudian dilanjutkan ke dalam lokasi rumah toko yang berlantai empat itu dengan sepuluh tersangka. Ditotal, sebanyak 97 adegan dalam rekontruksi ini," kata Nasriadi di tempat rekonstruksi.
Seluruh tersangka hadir dalam proses rekontruksi tersebut.
Nasriadi mengakui jika tidak ada perbedaan antara keterangan tersangka dengan adegan yang dilakukan.
Mereka juga mempraktekkan berbagai adegan, baik dari masuk membayar tiket hingga berpesta seks.
"Jadi, ada degan privasi ada yang dilakukan di dalam dan di luar ruangan. Semua tersangka juga mempraktikan adegan-adegan saat para tamu masuk ruko, membayar tiket, bahkan di adegan memberikan handuk. Lalu hingga naik ke lantai melakukan pornoaksi tersebut," ucap Nasriadi kembali.
Dijelaskan Nasriadi kembali, usai rekonstruksi, pihak Polres Jakarta Utara melengkapi berkas dan melimpahkannya langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
"Pemberkasannya P-21 akan rampung dalam beberapa hari. Setelah rekonstrukai ini bahkan akan diberkaskan seluruh dokumen. Usai P-21 kami melimpahkannya ke kejaksaan," ujarnya.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Sebut Sempat Beredar Pesan Berantai Pesta Seks Kaum Gay Jelang Bulan Ramadan