TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan Kantor Samsat di Provinsi Banten diliburkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Hal itu juga berkaitan dengan adanya cuti bersama pada tahun 2017 ini.
Aturan tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama disampaikan bahwa perlunya penjelasan kepastian pelayanan di Kantor Samsat sebelum dan sesudah Lebaran tahun ini.
"Mulai diliburkan pada tanggal 24 Juni 2017," ujar Juhendra satu dari petugas Samsat Cikokol, Tangerang, Selasa (20/6/2017).
Ia menjelaskan Kantor Samsat tutup sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Tidak melakukan kegiatan pelayanan kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Regident Ranmor, Penerimaan Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
"Mulai dibuka kembali pada tanggal 3 Juli 2017," ucapnya.
Tak hanya Kantor Samsat, gerai - gerai Samsat di yang berada di berbagai wilayah juga demikian.
Kantor Samsat di wilayah hukum Polda Banten dan Polda Metro Jaya di Provinsi Banten merunut pada aturan yang berlaku.
"Wajib pajak tidak usah khawatir telat bayar selama Kantor Samsat tutup. Karena kewenangan Provinsi Banten denda dihapuskan sampai akhir Agustus 2017," kata Juhendra.