TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Oknum sipir Lapas Tangerang terlibat dalam peredaran narkotika. Pelaku diketahui bernama Ramston Malau (31) yang bertugas di Lapas Klas II Pemuda, Tangerang.
Ia diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran mengedarkan narkoba di dalam Lapas.
Tersangka merupakan penyalur barang laknat tersebut kepada para narapidana yang memesannya di dalam Lapas.
"Dia (Ramston) kami berhentikan, sudah dibebastugaskan," ujar Kalapas Klas II Tangerang, Muji Widodo kepada Warta Kota, Rabu (21/6/2017).
Penyidik menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 gram dari tangan pelaku. Bahkan polisi kemudian menggeledah kamar yang ditempati narapida Atmanta Ginting yang memesan narkoba tersebut.
"Dia melakukan aksinya itu sudah dua bulan ini," ucapnya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima petugas akan adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh Ramston dengan seorang bandar narkoba di Jalan Jendral Sudirman, Tangerang akhir bulan kemarin.
Polisi lalu melakukan pengembangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda dan dirilis kemarin," kata Muji.
Menurut Muji, dirinya sudah menekankan kepada para pegawainya agar tak tergiur dengan iming - iming bisnis peredaran barang laknat tersebut.
Jajarannya pun sudah melakukan pengawasan terkait persoalan ini.
"Bukan kecolongan, sudah diwanti - wanti sebelumnya. Jangan terlibat, kalau tidak tanggung sendiri resikonya," paparnya.