TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak bisa semena-mena meminta polisi menghentikan pengusutan kasus pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Pernyataan Iriawan ini untuk menanggapi soal Rizieq yang menyurati Presiden Joko Widodo melalui pengacaranya yang meminta agar Presiden memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus itu.
"Caranya bagaimana (menghentikan kasus Rizieq), enggak bisa lah. Jadi ( Rizieq) jangan meng-emaskan diri. Semua sama di hukum," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/6/2017).
Menurut Iriawan, dalam kasus ini penyidik mempunyai bukti bahwa adanya perkara tersebut.
Atas dasar itu, penyidik tak bisa menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Semua harus dihadapi. Tidak bisa, nanti ada standar ganda, polisi enggak bisa gitu. Apa bedanya dengan yang lain," ucap dia.
Iriawan meminta agar Rizieq menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu ketimbang meminta Polri menghentikannya.
"Saya pikir hadapi saja lah ya. Nanti juga selesai," kata Iriawan.
Sebelumnya, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengaku telah mengirimkan surat ke Jokowi pada Senin (19/6/2017) malam.
"Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi.
Kapitra menilai, penyidikan terhadap kasus ini menyalahi aturan karena didapatkan dengan cara ilegal. Menurut dia, rekaman dan kutipan chat yang ada tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah karena melanggar hak asasi manusia dan hak privasi.
"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapitra.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.(Akhdi Martin Pratama)
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Kapolda Metro: Rizieq Jangan "Meng-emaskan" Diri