TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk kawanan pengedar dan penyalahguna narkoba pada pertengahan Bulan Juni ini.
"Kurun waktu enam hari pertengahan bulan Juni ini kami berhasil mengamankan empat orang. Satu orang sebagai pengedar dan tiga orang sebagai pengguna," jelas Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (30/6/2017).
Kompol Wayan Arta menambahkan keempatnya yakni inisial DF (28), KAS (31), YI (29) dan AS (29).
Diduga kuat sebagai pengedar yakni YI, dari tangannya diamankan satu paket 0,17 gram sabu dan 12 butir ekstasi.
"Dan tiga orang pelaku lainnya dari barang bukti yang ditemukan terindikasi sebagai penyalahguna," ungkapnya.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112 dan 127 UU narkotika.
Dari keterangan YI dirinya mendapatkan barang dari seseorang yang tidak dikenalnya sama sekali.
"Tidak perlu tahu saya, kalau mau mau, kalau engga engga. Akhirnya saya jawab mau," tutur YI yang berprofesi sebagai tukang las.
YI menyampaikan dirinya baru mengedarkannya dua kali dan mengkonsumsi juga barang haram tersebut.
Dimana barang bukti sabu dari YI merupakan sisa dari yang telah dikonsumsi.
YI berkomunikasi dengan pemilik barang dan mengambilnya di lokasi yang diberikan oleh pemiliknya dengan system temple.(*)