News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2017

Pendatang Baru di Jakarta Akan Didata, Disiapkan Sanksi Bila Melanggar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARUS BALIK KA - Penumpang KA Matraremaja baru turun di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2017). Pada hari ini 24.739 orang dan pucaknya pada hari Sabtu (1/7) 25.895 pemudik masuk kembali ke Jakarta. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan operasi bina kependudukan (biduk) pasca-Lebaran 2017.

Operasi biduk dilakukan mulai H+24 Lebaran, setelah Disdukcapil mendata pendatang baru di DKI Jakarta.

"Pada H+24 melakukan operasi bina kependudukan," ujar Edison di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (3/7/2017).

Operasi biduk dilakukan untuk memberikan peringatan kepada pendatang baru di Jakarta yang tidak melaporkan diri mereka. Edison menuturkan, operasi biduk akan menyasar kawasan elite hingga perkampungan.

"Sasaran operasi bina kependudukan ini juga kami akan memasuki kawasan elite dan apartemen, jadi tidak hanya perkampungan," kata dia.

Baca: Usai Lebaran, Diperkirakan Banyak Warga Pindah ke Kota, Ini Imbauan Mendagri

Menurut Edison, warga yang berdomisili di kawasan elite justru lebih "nakal" daripada warga yang tinggal di permukiman padat penduduk.

Banyak di antara warga di kawasan elite yang tidak melapor.

"Justru sebenarnya perkampungan itu orangnya lebih taat melapor. Yang di apartemen, yang di rumah-rumah elite, itu juga nanti menjadi sasaran bina kependudukan," ucap Edison.

Edison pun meminta pendatang baru untuk melapor ke RT/RW setempat.

Sebab, pelaporan merupakan bentuk tertib administrasi dan merupakan kepentingan pribadi yang berkaitan dengan keamanan orang yang bersangkutan.

Pendatang yang tidak melapor, lanjut Edison, akan mendapatkan sanksi sosial dari lingkungan RT/RW dan peringatan.

"Bila tidak melapor ya dapat sanksi sosial dari RT, peringatan dari kami. Kami surati daerahnya. Sanksi sosial terkadang jauh lebih berat dari sanksi tindak pidana ringan," kata Edison.

Penulis: Nursita Sari
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Data Pendatang Baru, Disdukcapil DKI Akan Datangi Perumahan Elite hingga Perkampungan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini