Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pendatan yang tidak segera melaporkan diri kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta akan mendapatkan sanksi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi menyebutkan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi sosial.
"Dia akan mendapatkan sanksi sosial dari RT RW," ujar Edisondi Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Dikatakan dia pengusiran terhadap para pendatang tidak bisa dilakukan.
Namun jika melakukan penjemputan terhadap 'mereka yang tidak tertib' pada aturan yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentunya diperbolehkan.
"Kita kan nggak boleh membuat tindakan seperti mengusir orang, tapi jika menjemput orang yang tidak tertib, boleh," jelasnya.
Edison kembali menegaskan jika para pendatang tersebut tidak melaporkan diri kepada perangkat wilayah setempat, maka sanksi sosial tidak terhindarkan.
Menurutnya, sankai sosial biasanya memiliki nilai yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi denda.
Tidak hanya penerapan sanksi sosial, pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada daerah asal para pendatang yang tidak tertib tersebut.
"Kita akan surati daerahnya, kalau perlu orangtuanya," katanya.