News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendatang di Jakarta Akan Dapat Sanksi Sosial Jika Tidak Lapor

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pendatan yang tidak segera melaporkan diri kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta akan mendapatkan sanksi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi menyebutkan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi sosial.

"Dia akan mendapatkan sanksi sosial dari RT RW," ujar Edisondi Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Dikatakan dia pengusiran terhadap para pendatang tidak bisa dilakukan.

Namun jika melakukan penjemputan terhadap 'mereka yang tidak tertib' pada aturan yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentunya diperbolehkan.

"Kita kan nggak boleh membuat tindakan seperti mengusir orang, tapi jika menjemput orang yang tidak tertib, boleh," jelasnya.

Edison kembali menegaskan jika para pendatang tersebut tidak melaporkan diri kepada perangkat wilayah setempat, maka sanksi sosial tidak terhindarkan.

Menurutnya, sankai sosial biasanya memiliki nilai yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi denda.

Tidak hanya penerapan sanksi sosial, pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada daerah asal para pendatang yang tidak tertib tersebut.

"Kita akan surati daerahnya, kalau perlu orangtuanya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini