News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AM Fatwa: Pendatang Tak Punya Modal Kerja di Jakarta Harus Ditertibkan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencari kerja

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Senator DKI Jakarta AM Fatwa menilai pendatang baru di DKI Jakarya tidak mungkin dicegah tetapi ditertibkan. Hal itu dikatakan Fatwa menanggapi terjadinya urbanisasi pascalebaran.

"Yang tidak punya modal kerja dan menempati atau menyerobot tempat tertentu seperti Kali Jodoh harus ditertibkan dan dipulangkan ke daerah asalnya," kata Fatwa dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2017).

Fatwa menuturkan sekitar 68.000 tiap tahun pendatang baru di DKI pasti menimbulkan masalah baru dan tambahan beban bagi Pemprov DKI.

Hal ini harus diantisipasi dengan tetap berpegang pada prinsip antara keadilan dan peri kemanusiaan. "Ini salah satu tantangan bagi Gubernur Djarot untuk dialihkan ke masalahnya Gubernur Anies Baswedan," kata Fatwa.

Sebelumnya, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat akan memberikan waktu bagi para oendatang untuk menjalankan tujuan mereka datang ke ibukota.

Menurutnya, nantinya tujuan para pendatang ke Jakarta tersebut akan segera diketahui.

"Biarkan saja, kan dikasih waktu, kan (tujuan mereka) macam-macam disini, bisa mencari pekerjaan, bisa sekolah, bisa bisnis, bisa rekreasi, nanti akan kelihatan," jelas Djarot.

Mantan Wali Kota Blitar itu mengatakan Pemerintah Provinsi DKI melarang para pendatang tersebut datang ke Jakarta jika pada akhirnya hanya mendirikan gubuk liar.

"Yang tidak diperbolehkan adalah ketika mereka datang dan kemudian mendirikan gubuk-gubuk liar di kolong-kolong jembatan, di kolong tol," kata Djarot.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus dijaga, agar tidak terjadi dan membuat Jakarta kumuh.

"Kalau seperti itu, ya kita jaga jangan sampai (terjadi) lagi di Jakarta," tegas Djarot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini