TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menegaskan bahwa pemilik Kartu Jakarta Pintar ( KJP) tidak boleh berbuat curang dengan menarik tunai. Bowo mengatakan KJP tidak dapat ditarik tunai meski Gubernur DKI Jakarta bukan lagi Basuki Tjahaja Purnama.
"Sistem kami tetap masih sama, aturan KJP ini kan berdasarkan aturan pencairan bukan karena ada Pak Ahok atau tidak. Jadi kebijakan kami masih sama," ujar Bowo kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2017) malam.
Bowo mengatakan pencairan KJP yang legal sudah diatur secara berkala oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pencairan dalam jumlah tertentu untuk keperluan transportasi siswa bisa dilakukan setiap pekan.
Namun, pencairan di gerai-gerai yang melayani pengguna KJP tidak diperbolehkan.
Bowo menegaskan siswa diberi KJP agar memeroleh fasilitas pendidikan yang baik dan terpenuhinya kebutuhan untuk sekolah.
"Maka mereka ini diberi kesempatan memiliki kehormatan dan harga diri. Sudah dibantu seperti itu, tapi kalau ternyata diselewengkan untuk kepentingan orangtuanya, kami minta data mereka ini siapa dan akan ada tindak lanjut dari kami," ujar Bowo.
Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Basuki atau Ahok tegas dengan larangan tarik tunai KJP. Aturan ini dibuat agar anggaran untuk siswa tidak disalahgunakan oleh para orangtua.
Ahok pun membuat aturan KJP hanya bisa digunakan untuk belanja. Selain keperluan sekolah, KJP bisa digunakan untuk membeli daging sapi dan daging ayam dengan harga murah.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Ada atau Tidak Ada Ahok, KJP Tidak Boleh Ditarik Tunai