News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Pengguna Jalan di Trotoar Blok M Diserobot Kedai Kopi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedai kopi di blok M ini selalu ramai, meski masih sore hari. Muda-mudi banyak menghabiskan hari di kedai kopi berkonsep kafe modern.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedai kopi di blok M ini selalu ramai dikunjungi pengunjung. Dari pagi hingga sore, ratusan pengunjung menghabiskan waktu mereka dengan menyeruput kopi atau sekadar mencicipi cemilan.

Namun, ada satu yang menganggu, meja dan kursi berada di atas trotoar.

Dari pantauan Tribunnews.com, meski meja dan kursi hampir memenuhi trotoar, pejalan kaki harus berbelok melewati jalan yang dipenuhi motor.

Kedia kopi tersebut bukan satu-satunya yang mengganggu kepentingan umum, adapula parkiran motor yang menyita seluruh bagian trotoar.

Adapula kaki lima, yang menjajakan barang dagangan mereka di atas trotoar. 

Berdasarkan Pasal 45 ayat 1, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), trotoar merupakan fasilitas pendukung dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sama seperti lajur sepeda, tempat penyebrangan jalan kaki, dan lainnya.

Lalu diperkuat pada Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki, sehingga tidak dibenarkan  trotoar menjadi hak pribadi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini