Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan eksekusi penertiban di Kelurahan Bukit Duri Jakarta Selatan.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) untuk warga Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan yang terkena dampak normalisasi Kali Ciliwung.
"Insya Allah besok (Selasa 11/7/2017)," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7/2017).
Surat peringatan tersebut ditujukan kepada para pemilik bangunan yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung yakni RT 01, RT 02, RT 03 dan RT 04 yang berada di RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut saat ditanya soal proses hukum yang masih ditempuh warga, Djarot tidak mempermasalahkan.
"Biar aja, proses hukum kita tetep jalan terus. Yang sudah pindah tetep kita. Kan banyak yang sudah pindah kan, mereka pindah secara sukarela, enggak apa-apa," katap Djarot.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggusur empat RT di RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan pada bulan ini. Penggusuran tersebut merupakan bagian dari program normalisasi sungai Ciliwung.