TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham " Lulung" Lunggana menyebut kenaikan tunjangan anggota dewan perwakilan rakyat daerah merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan sesegera mungkin.
Kenaikan tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD.
"Memang ada perintah undang-undang untuk membuat perda (peraturan daerah), paling lama tiga bulan. Jakarta itu paling telat, daerah lain sudah," kata Haji Lulung sapaan akrabnya saat ditemui Kompas.com di Wihara Dharma Bhakti, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2017).
Lulung menjelaskan, amanat melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagai hal yang krusial.
Baca: Taufik: Tunjangan Anggota DPRD DKI Naiknya Cuma Rp 10 Juta, Tidak Signifikan
Jakarta sebagai Ibu Kota negara diharapkan bisa sesegera mungkin mengejar ketertinggalan itu, sehingga semua elemen dalam pemerintahan bisa berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik juga telah menyampaikan, pihaknya akan maraton mengejar rapat paripurna sebagai tahapan sebelum mengesahkan peraturan daerah tentang kenaikan tunjangan anggota dewan.
Dia turut menargetkan, waktu yang dimiliki untuk membahas rancangan peraturan daerah itu maksimal sampai 2 September 2017, sehingga kemungkinan akan ada lebih dari satu rapat paripurna dalam sehari.
Peraturan Pemerintah tersebut harus diturunkan dalam bentuk peraturan daerah dalam waktu tiga bulan setelah Peraturan Pemerintah keluar. Jika tidak ada perdanya, maka Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menerapkan PP tersebut.
Penulis; Andri Donnal Putera
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul; Soal Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD, Lulung Sebut Jakarta Ketinggalan