TRIBUNNEWS.COM, TANAHLAUT - Muhammad Ridho alias Edo (25) tersangka pelaku duel maut hingga terbunuhnya Rozali (23), warga Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanahlaut mengaku tak bersalah.
Meski ada korban jiwa dalam duel maut itu, Edo merasa tak bersalah karena merasa diserang korban. "Saya hanya membela diri pak. Saya diserang lebih dahulu," katanya, Rabu (13/7/2017).
Edo diduga menggangu kegiatan pers rilis pengungkapan kasus duel maut yang menggegerkan warga Desa Tabanio dan petani Desa Raden, Kecamatan Kurau. Edo terus menyangkal bahwa dirinya disebut pelaku yang membunuh korban.
Akhirnya, Edo dikembalikan ke dalam sel tahanan Polres Tanahlaut karena selalu menimpali keterangan pers dari Kasatreskrim Polres Tanahlaut, AKP Alfian Tri Permadi.
Kapolres Tanahlaut, AKBP Sentot Adi Dharmawan menjelaskan pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan perampasan kendaraan bermotor.
"Ada dua laporan polisi untuk tersangka R ini karena saat melarikan diri merampas kendaraan bermotor satu warga. Kita kenakan melanggar pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan pasal 365 KUHP," katanya.(Banjarmasin Post/Mukhtar Wahid)