TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arya alias Iwan (25), seorang pengangguran, tertangkap jajaran Polsek Palmerah lantaran ketahuan mencuri sepeda motor.
Pengungkapan pencurian sepeda motor itu dibantu dari kamera pemantau atau CCTV.
Rabu (12/7/2017) sekitar pukul 14.30 WIB, Arya ke luar dari tempat kontrakannya dan mencari manggsa.
Ketika melintas di Jalan KS Tubun 1 RT.06/02 Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat depan Pos Rw.02, Arya melihat sepeda motor terparkir di depan sebuah rumah.
Belakangan sepeda motor itu diketahui milik Sulaiman (51). Namun, aksi Arya gagal setelah kepergok oleh seorang warga.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP J Harianja cerita, saat pelaku berinisial AR melakukan aksinya, korban sedang tidur.
Sedangkan sepeda motor oleh korban di parkir di depan rumah dalam kondisi terkunci pada bagian stangnya.
Dengan menggunakan kunci Latter T, pelaku berhasil menghidupkan mesin sepeda motor milik korban.
"Modus pelaku yaitu merusak kunci kontak menggunakan kunci Latter T. Saat akan membawa kabur motor, salah seorang warga melihat dan segera memberitahu korban," kata Harianja, kamis (13/7).
Mengetahui sepeda motornya diobok-obok pencuri, Sulaiman segera ke luar dan mengejar pelaku.
Melihat banyak warga yang mengejar, membuat Arya panik sehingga sepeda motor yang dikendarainya jatuh.
Kemudian Arya kabur dengan berlari, sedangkan sepeda motor hasil curiannya di tinggal begitu saja.
"Korban kemudian lapor ke Tim Buser Palmerah yang saat itu sedang melakukan observasi. Mendapat laporan tersebut, Tim Buser segera cek TKP. Kebetulan ada tetangga depan korban yang memiliki CCTV dan aksi pelaku terekam," ungkapnya.
Dari rekaman CCTV tersebut, kata dia, identitas pelaku diketahui. Warga mengenali wajah si pelaku.
Saat itu juga, pihaknya melakukan penggrebekan di tempat pelaku tidak jauh dari lokasi.
"Dalam kurun dua jam setelah kejadian pelaku kami amankan. Pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sebelum anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Palmerah," ujarnya.
Kepada penyidik pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya.
Namun, pihak Kepolisian tetap melakukan interogasi untuk menggali kemungkinan pelaku pernah melakukan curanmor di wilayah tersebut.
Kini untuk menanggung perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.(